BK Minta Keterangan Wamenkumham Terkait Kasus Nasir
Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana memberi keterangan kepada Badan Kehormatan DPR RI terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan anggota Komisi III M. Nasir. Dalam pemeriksaan tersebut BK menerima beberapa bukti kedatangan M. Nasir di Rutan Cipinang mengunjungi saudaranya Nazarudin diluar waktu yang telah ditetapkan.
“Kita menerima beberapa bukti pendukung dari Pak Wamen, dengan demikian proses pemeriksaan dianggap cukup, selanjutnya proses ditingkatkan pada tahap penyelidikan dan verifikasi,” kata Ketua BK DPR M. Prakosa kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/12).
Politisi PDIP ini melanjutkan bukti yang diterima antara lain, laporan kunjungan M.Nasir pada tanggal 25, 26, dan 30 Desember 2011 kemudian rekaman kamera cctv pada kunjungannya diluar waktu bezuk tanggal 8 Februari lalu.
“Sebelumnya Pak Nasir mengatakan berkunjung pada tanggal 8/2 itu setengah jam tapi dari rekaman video tercatat 2 jam lebih,” paparnya. Khusus kedatangan diluar jam bezuk itu ternyata tidak tertulis dalam buku laporan petugas jaga.
Dalam proses penyelidikan dan verifikasi yang akan dimulai minggu depan BK menurutnya akan memanggil kembali para pelapor seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI). Tidak tertutup kemungkinan dilakukan konfrontir keterangan kepada M. Nasir yang saat ini berpindah tugas ke Komisi XI.
Prakosa menjamin seluruh proses penyelidikan dan verifikasi akan dilakukan dengan independen sesuai tata beracara yang telah ditetapkan. Setelah itu barulah BK sampai pada kesimpulan ada atau tidak pelanggaran kode etik. Ia menolak menjawab pertanyaan wartawan terkait kemungkinan sanksi yang diberikan. “Tunggu saja prosesnya berjalan,” tandas mantan Menteri Kehutanan ini. (iky)